Hubungi Kami       

21 Jumadil Awal 1446 H

BILIK : Aspek Perpajakan Orang Pribadi

bilik---aspek-perpajakan-orang-pribadi.jpg

 

Diskominfo Kota Bogor – Rabu 22 November 2023, Masih pada Podcast “Bilik: Bincang Informasi Publik” yang kali ini membahas Aspek Perpajakan Orang Pribadi. Podcast Bilik edisi pajak yang kedua ini terselanggara atas kerjasama Diskominfo Kota Bogor dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Bogor. Danu dan Ferlin menjadi narasumber di Bilik kali ini yang juga sebagai penyuluh pajak dari KPP Pratama Bogor. Dua narasumber ini juga dibimbing oleh Liah Lestari sebagai Host dari Diskominfo Kota Bogor.

Pembahasan awal dimulai dengan pengenalan konsep kewajiban pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), yang kaitannya kuat dengan individu yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dilanjut dengan bahasan aspek pajak yang harus diketahui dan dibedakan sesuai dengan perbedaan kategori (Badan & Pribadi). Yang perlu ditekankan bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dijelaskan bahwa aspek-aspek yang harus dipahami adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Lalu apakah semua orang yang memiliki NPWP harus bayar pajak? Kedua narasumber berusaha menjelaskan dengan berlakunya NIK=NPWP tahun 2024, bukan berarti seluruhnya harus membayar pajak. Tidak semua orang yang memiliki NIK otomatis menjadi Wajib Pajak. Danu juga menekankan bahwa yang jadi tugas utama dari KPP Pratama adalah penyesuaian jenis pajak penghasilan, bukan kendaraan, rumah, dan sejenisnya. Perlu diketahui juga bahwa tidak semua penghasilan akan dikenakan pajak. Tarif perpajakan juga menjadi fokus dalam penyuluhan di Bilik kali ini, Danu menjelaskan bahwa tarif perpajakan yang harus dibayarkan oleh pribadi akan beda jumlahnya sesuai dengan penghasilan yang di dapatkan. Ferlin juga menjelaskan bahwa PKP (Penghasilan Kena Pajak) dapat berpotensi mengurangi tarif pajak yang harus dibayarkan, dari kategori tertentu sesuai dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Misalnya seperti kategori pribadi sudah menikah, sudah menikah punya anak, sudah menikah punya anak jumlah lebih dari satu, dapat dikatakan memiliki kategori PTKP.

Danu dan Ferlin berpesan kepada individu-individua diluar agar tidak perlu takut dan merasa repot dalam pelaksanaan proses pelaporan dan pembayaran pajak. Mereka berdua sangat mengapresiasi kontribusi Masyarakat yang selama ini sudah sangat tekun dan taat dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Kedua narasumber juga meyakinkan penonton Bilik agar taat untuk rutin melakukan pelaporan pajak, karena kondisi dan cara yang dilakukan sudah berubah dan memumpuni. - Hanan

Editor : Diskominfo Kota Bogor

Share On : Twitter Facebook Google+
Streaming Sipatahunan
Pengumuman

Booklet Smart City Kota Bogor 2024

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo