Pemerintah Kota Bogor telah mengambil langkah besar menuju era baru pengelolaan data dan pengambilan keputusan yang efektif dengan menerapkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 147 Tahun 2019 tentang Satu Data Kota Bogor. Langkah inovatif ini didorong oleh tekad kuat untuk mewujudkan Sistem Statistik Daerah yang andal, efektif, dan efisien, sebagai bagian integral dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Rapat pembinaan konsultasi sektoral dilaksanakan pada Jumat (19/01) pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Diskominfo Kota Bogor bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor dan Bappeda Kota Bogor. Acara tersebut dibuka oleh Mohamad Soleh Kepala Bidang Statistika Sektoral Diskominfo, lalu dilanjut pembahasan mengenai pengembangan dan pemeliharaan portal data, serta memperhatikan tahapan-tahapan dan mekanisme terkait portal data.
Dahlia, SF, M.M. koordinator tim pembina statistik sektoral, menyampaikan beberapa poin penting yang pertama, mengenai Poin Pengumpulan Data DDA Tahun 2024. Dalam mengembangkan portal data yang andal, data yang terkumpul menjadi pondasi utama. Kedua, MOU kerjasama diskominfo dengan BPS Kota Bogor yang dapat menciptakan sinergi di antara lembaga-lembaga terkait dalam pengelolaan data, kolaborasi yang baik antara instansi pemerintah akan meningkatkan kualitas data dan mendukung pengembangan portal data yang lebih terintegrasi.
Ketiga, penyesuaian draft perwali penyelenggaraan statistik struktural, yang disesuaikan akan mencerminkan komitmen pemerintah Kota Bogor dalam memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan data. Terakhir, persiapan pengumpulan data sektoral tahun 2024, Persiapan ini menjadi langkah awal dalam menyajikan informasi yang relevan dan terkini.
"jadi kita membuat draft perwali ini untuk mengatur regulasi tersebut, supaya mengarahkan produsen wajib mengikuti aturan perwali, ini aturan bukan dari kominfo tapi perwali, walikota yang nyuruh", jelas Mohamad Soleh
Author: Putri Dewinta
Editor: Liah Lestari