Hubungi Kami       

7 Jumadil Awal 1446 H

FGD Penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Bogor

fgd-penyusunan-peraturan-wali-kota-tentang-pedoman-pembangunan-dan-pengendalian-menara-telekomunikasi-di-kota-bogor.jpeg

Bogor, 8 Juli 2022 - tanggal 8 Juli 2022 Diskominfo menggelar FGD Penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Bogor, yang bertempat di ruang rapat Diskominfo Kota Bogor. Peserta FGD adalah perwakilan dari masing-masing dinas penyelenggara dan dibuka oleh Kepala Bidang JDP, Muhammad Taufik Jaya Maulana, S.STP.,M.A. 

Pembahasan FGD kali ini yaitu merevisi poin-poin kekosongan regulasi yang terjadi saat Perda kaitan pajak dan retribusi belum menyatu. Pada pasal 16-21 pada perda 14 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan menara dihapus, menjadikan perwali 16 tahun 2010 mengenai penyelenggaraan operasional menara perlu di revisi. 

Penghapusan pasal 16-21 juga menjadikan diskominfo yang dahulunya melaksanakan operasional menara melalui IOM, sekarang sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penyelenggaraan izin operasional menara. 

“Zonasi dimana PP No. 16 Tahun 2010 mengamanatkan untuk mengacu kepada Perda RT/RW atau RDTR yang masih proses, sehingga kita bisa menggunakan dokumen ataupun data tersebut dalam rangka penetapan zonasi itu sendiri untuk mengubah atau merevisi perwali tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi bersama,” kata Muhammad Taufik Jaya Maulana, S.STP.,M.A. 

Dalam hal tersebut, diperlukan penyesuaian seperti perda bangunan pada gedung, termasuk RT/RW. Pada RT/RW tidak spesifik dalam membahas mengenai menara yang dimaksudkan sebagai utilitas kota. Yang sebetulnya berhubungan langsung, karena perwali ini dituntut cepat untuk mengakomodir perubahan-perubahan yang terjadi saat dilapangan. 

“Pada RKPD 2022 juga mencoba untuk menyusun terlebih dahulu untuk penyusunan Perda nanti tentang utilitas, salah satunya mengatur terkait jaringan-jaringan telekomunikasi terutama untuk bawah tanah pada penataannya, kami akan ajukan untuk visibility study terkait jaringan-jaringan utilitas di Jalan Nasional, jalan provinsi, dan jalan kota di tahun 2023 sehingga nanti untuk pengajuan perda nanti,“ Ucap Erwin Gunawan 

Dalam penetapan zonasi dan pola ruang mengenai ide ataupun gagasan yang mengacu kepada perwali Surabaya sudah memiliki RDTR dan keputusan Direktur Jenderal kementerian tentang petunjuk teknis, walaupun tidak secara detail. 

Hal tersebut terjadi karena belum adanya informasi terbaru berkaitan dengan keputusan Menteri PUPR tentang pengelolaan atau penataan Menara.

Mengenai pola ruang, kesepakatan rapat di serahkan kepada DPUPR khususnya pada bidang tata ruang dan disepakati menggunakan perda 6 Tahun 2021 tentang RT/RW. 

Selanjutnya, kaitan harmonisasi hal-hal lain dalam substansi yang ada pada perubahan draf 16 Tahun 2010 yang belum ada dilakukan perubahan dan akan dimasukkan kepada draf perubahan 2022, dan selanjutnya dapat di harmonisasi pada bagian hukum setelah melakukan penetapan.
(Daniela,Regita/Foto:Alfian)

Editor : Diskominfo Kota Bogor

Share On : Twitter Facebook Google+
Streaming Sipatahunan
Pengumuman

Booklet Smart City Kota Bogor 2024

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo