Sejak diimplementasikan Desember 2016 Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat di Kota Bogor, sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, Kementrian Komunikasi dan Informatika melakukan kegiatan Evaluasi sebagai bentuk penilaian serta dasar informasi untuk meningkatkan kinerja layanan NTPD 112.
Berdasarkan Surat Kemenkominfo Direktorat Jendral Peyelenggaraan Pos dan Informatika Direktorat Pengembangan Pitalebar Nomor 95/KOMINFO/DJPPI.5/KS.01.03/02/2017 Perihal Monitoring dan Evaluasi Implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DISKOMINFOSTANDI) Kota Bogor melakukan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (21/2).
Kegiatan ini diikuti oleh beberapa perwakilan OPD Kota Bogor diantaranya Hendres Deddy Nugroho, M.Si. selaku Kabid Statistik dan Integrasi Sistem Diskominfostandi, E. Yun Sudrajat, S.Kom. selaku Kasi Kemitraan Media Publik Diskominfostandi, Achmad Sandy Bukhari, S.Kom. selaku Kasi Pengelolaan Data dan Statistik Diskominfostandi, Suratman, S.E., M.Si. selaku Kasi Pengembangan Multimedia Diskominfostandi.