Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah telah mengeluarkan Surat Perintah dengan nomor: 800/Sprint.361-BKPSDM, yang ditujukan kepada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan guna melaksanakan monitoring bersama-sama satuan tugas Covid-19 tingkat RW di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, mulai tanggal 16 Februari s.d 22 Februari 2021.
Dalam Surat Perintah ini, beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor yang terkait terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Untuk cakupan wilayah yang akan dilakukan proses monitoring terdapat 4 kelurahan yaitu Kelurahan Genteng (1 RW), Kelurahan Pamoyanan (14 RW), Kelurahan Cikaret (12 RW),Kelurahan Batu Tulis (10 RW), dan Kelurahan Lawang Gintung (2 RW).
Pelaksanaan tugas monitoring tersebut dilakukan dengan adanya koordinasi bersama kelurahan dan puskesmas apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19. Tak lupa para pelaksana pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan selama bertugas. Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini harus dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Perangkat Daerah paling lambat tanggal 24 Februari 2021.
Berikut link dokumen Surat Perintah yang berisi keterangan secara lengkap.
https://kominfo.kotabogor.go.id/index.php/docs/index/657