Hubungi Kami       

26 Safar 1446 H

Rapat Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor

rapat-kunjungan-komisi-iii-dprd-kabupaten-bogor-.jpg

Rabu, 24 Agustus 2022 - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor menerima kunjungan dari Komisi III DPRD Kabupaten Bogor terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik dan pengembangan teknologi informasi di Kota Bogor. Kunjungan diterima oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Bogor Abdul Manan Tampubolon S.Sos dan Kepala Bidang E-Government Diskominfo Kota Bogor Oki Tri Fasiasta N.A, S.STP.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Hj Tuti Alawiyah menyampaikan bahwa tujuan kunjungan adalah untuk berdiskusi mengenai pengelolaan dan keterbukaan informasi publik, antara Kabupaten Bogor dengan Kota Bogor.

Dalam paparannya, Abdul Manan Tampubolon menjelaskan mengenai Dasar hukum PPID Kota Bogor, struktur organisasi PPID, SOP PPID Kota Bogor, Lima komponen yang membantu pelaksanaan PPID Kota Bogor, serta alur permohonan informasi. “Kami DISKOMINFO merupakan selaku PPID utama yang membawahi PPID pembantu di level perangkat daerah sampai dengan keluruhan”, Jelas Abdul Manan Tampubolon.

Diskominfo Kota Bogor memiliki kanal informasi PPID Kota Bogor (ppid.kotabogor.go.id) yang dapat dimanfaatkan oleh permohon informasi yang bertujuan untuk transparansi informasi public, setiap badan publik serta memuat DPA per perangkat daerah. Terkait permohonan informasi publik dapat disampaikan melalui email (kominfo@kotabogor.go.id).

Setelah paparan dilakukan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh anggota komisi III DPRD Kabupaten Bogor yaitu, “Apakah di Kota Bogor ada edaran Walikota atau aturan yang disepakati bahwa setiap keputusan atau setiap kebijakan yang sudah disepakati kemudian menjadi konsumsi publik harus segera di kirim ke kominfo atau kominfo yang selalu mengingatkan? mungkin di Kota Bogor ada satu mekanisme bagus yang bisa kita tiru".

Kemudian ditanggapi oleh Oki Tri Fasiasta bahwa terdapat dua prinsip yang dimiliki oleh Diskominfo dalam penyampaian informasi kepada publik, yaitu undang-undang keterbukaan informasi publik dan ketentuan terbaru peraturan kepala BSSN tentang keamanan data dan keamanan informasi, yang dimana memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan data pribadi.

(Daniela, Regita)

Editor : Diskominfo Kota Bogor

Share On : Twitter Facebook Google+
Streaming Sipatahunan
Boklet Terbaru

Booklet Smart City Kota Bogor 2024

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo