Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bogor menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Rokan Hulu di ruang rapat Diskominfo, Rabu (18/5/2022). Dalam kunjungannya, dihadiri oleh 14 staf dan penerimaan kunjungan diterima oleh Muhammad Taufik Jaya Maulana, S.STP.,M.A.selaku Kepala Bidang Jaringan, Domain dan Persandian
Pada pertemuan ini membahas mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan juga membahas mengenai pengelolaan informasi publik dari kanal informasi milik pemerintah daerah.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, Pemerintah Daerah menyatakan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk memudahkan perhitungan tarif Retribusi Menara Telekomunikasi. Dalam penjelasan pasal tersebut ditetapkan tarif retribusi Menara telekomunikasi adalah sebesar 2% dari NJOP.
Tak hanya itu, pembahasan lainnya ialah penetapan tarif menara telekomunikasi berakibat beban ekonomi tinggi yang akan berdampak negatif bagi investasi daerah. Sebab dengan menggunakan ketentuan 2% dari NJOP biaya yang harus dikeluarkan untuk 1 (satu) menara telekomunikasi mencapai di atas angka Rp.10.000.000.
Oleh karena biaya ekonomi tinggi akibat penafsiran yang diberikan Penjelasan Pasal 124 telah berakibat Pasal 124 menjadi bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. (Citra)