Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional bagi Pemerintah Daerah ke dalam SP4N-LAPOR!, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menundang Pemerintah Daerah yang belum terhubung/terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ke dalam Kegiatan Pelatihan Pendampingan Teknis SP4N-LAPOR! yang diselenggarakan pada Hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 bertempat di Ruang Serbaguna, lantai 1 Kementrian PANRB.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Daerah menugaskan 2 orang admin yang berkompeten dalam pengelolaan pengaduan.