Di masa pandemi COVID-19, masyarakat didorong untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi, salah satunya terkait dengan tes atau pemeriksaan COVID-19. Untuk mendeteksi COVID-19, diperlukan pemeriksaan yang disebut rapid test yang terbagi menjadi 2 jenis, antibodi dan antigen, dan test swab PCR yang memiliki persentase deteksi yang lebih tinggi. Kedua jenis pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah seseorang terinfeksi virus Corona atau tidak.
Namun, dari ketiga jenis pemeriksaan tersebut memiliki perbedaan. Mari kita simak!
- Tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
Tes PCR adalah jenis pemeriksaan untuk mendeteksi pola genetik (DNA dan RNA) dari suatu sel, kuman, atau virus, termasuk virus Corona (SARS-CoV-2). Sampel berupa lendir dari hidung atau tenggorokan yang diambil melalui proses swab (swab nasofaring dan swab tenggorok/orofaring). Tingkat akurasi tes PCR cukup tinggi (80–90%), tetapi pemeriksaan ini membutuhkan waktu 1-2 hari setelah sampel diterima di laboratorium.
Batas maksimal harga tes PCR di rumah sakit atau laboratorium klinik sebesar kurang lebih Rp900.000. Tes PCR umumnya perlu dilakukan pada orang yang mengalami gejala COVID-19, seperti batuk, pilek, demam, terganggunya indra penciuman, serta sesak napas, khususnya jika orang tersebut memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi COVID-19. Tes PCR merupakan tes yang direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mendiagnosis COVID-19.
2.Rapid Test Antigen
Jenis pemeriksaan untuk mendeteksi pola genetic/protein spesifik dari virus tersebut dalam tubuh seseorang. Virus Corona yang masuk ke dalam tubuh akan terdeteksi sebagai antigen oleh sistem imunitas. Pengambilan sampel dengan cara swab nasal/nasofaring sesuai dengan jenis antigen yang digunakan. Hasil pemeriksaan ini membutuhkan waktu +/- 30 menit di fasilitas pelayanan kesehatan. Memiliki tingkat akurasi yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. Akan tetapi, pemeriksaan rapid test antigen dinilai belum seakurat tes PCR untuk mendiagnosis COVID-19.
3.Rapid Test Antibodi
Rapid test digunakan sebagai pemeriksaan awal atau skrining COVID-19. Hasil rapid test bisa langsung diketahui dalam waktu yang singkat, biasanya hanya sekitar beberapa menit atau paling lama 1 jam untuk menunggu hasil pemeriksaan keluar. Target yang dideteksi adalah antibodi dalam darah. Sampel yang digunakan adalah darah yang diambil dari ujung jari atau pembuluh darah. Batas tarif rapid test, yaitu maksimal Rp150.000. Hasil dari pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang sebentar yaitu 5-10 menit saja. Maka dari itu memiliki tingkat akurasi yang rendah dalam mendeteksi keberadaan virus Corona di dalam tubuh. Inilah sebabnya rapid test antibodi tidak layak digunakan sebagai metode pemeriksaan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19.
(Peliput: Mutiara Aprillia)