Di era digital, informasi mengalir sangat cepat. Namun kecepatan ini juga disertai tantangan yang signifikan. Maraknya berita palsu dan disinformasi dapat memecah belah masyarakat, menimbulkan kepanikan, dan bahkan merugikan pihak tertentu. Dalam konteks ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memiliki peran strategis dalam mencegah penyebaran informasi palsu, yaitu :
1. Edukasi Masyarakat tentang Literasi Digital
Diskominfo secara aktif menyelenggarakan program literasi digital bagi masyarakat, meliputi seminar, lokakarya, dan pelatihan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi, mengidentifikasi sumber terpercaya, dan memahami dampak penyebaran berita hoax.
2. Peningkatan Pemantauan Informasi Publik
Pemantauan terhadap konten digital, terutama konten sensitif atau provokatif, dilakukan untuk mencegah penyebaran berita hoax.
3. Pemanfaatan Teknologi untuk Mendeteksi Misinformasi
Seiring berkembangnya teknologi, Diskominfo menggunakan sistem pemantauan berbasis algoritma untuk mendeteksi penyebaran misinformasi.
4. Kerjasama dengan Media dan Platform Digital
Diskominfo bekerja sama dengan media massa dan penyedia platform digital untuk memantau dan mencegah penyebaran hoax. Dalam menghadapi tantangan penyebaran hoaks dan disinformasi, peran Diskominfo menjadi sangat kursial. Diskominfo berkomitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Upaya tersebut akan efektif jika didukung oleh kesadaran masyarakat terhadap penyebaran informasi yang bijak dan berakal sehat, sehingga terciptalah lingkungan informasi yang lebih baik bagi semuanya.
Penulis : Vanessa Orlando