Pemerintah Presiden Jokowi – Ma’ruf Amin serius mengembangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di tanah air dan telah merancang peta jalan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi nasional di tengah-tengah masyarakat. Sosialisasi pun terus dikembangkan kepada masyarakat, instansi terkait, dan kepada pelaku industri otomotif.
kendaraan konvensional berbahan bakar fosil menjadi sumber polusi yang merusak, terutama di kota-kota besar. Peningkatan jumlah kendaraan berbahan bakar fosil yang tak diimbangi dengan pemeliharaan lingkungan menimbulkan polusi yang berakibat masalah kesehatan, kemacetan, dan masalah lingkungan. Selain dampak negatifnya pada alam, bahan bakar fosil juga merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui. Pemerintah Indonesia juga berharap kendaran listrik dalam negeri dapat menjadi produk nasional dan basis ekspor kendaraan bermotor. Pemerintah menggadang-gadang Jakarta dan Bali sebagai kota percontohan penerapan KBL.
Seperti yang tertera di situs web Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Indonesia menargetkan produksi 400 ribu unit kendaraan listrik pada tahun 2025 dan 5,7 juta unit pada tahun 2035. Untuk mempersiapkannya, pemerintah telah merumuskan sejumlah peraturan yang diturunkan dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pada tahun 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, yang mengatur kebijakan terkait pengembangan KBL.
Status Electric Vehicle dan Infrastruktur Pendukung:
1.Sampai dengan 4 Juli 2022, total jumlah kendaraan listrik adalah sebesar 21.445 kendaraan sesuai dengan jumlah Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, yang terdiri dari mobil penumpang roda 4: 2.535; kendaraan roda 3: 253; sepeda motor: 18.607; bus: 43; mobil barang, landasan bus & landasan barang: 7 kendaraan. Total sepeda motor yang ada belum termasuk 104 SRUT yang telah diterbitkan untuk konversi motor BBM ke listrik yang dilakukan Kementerian ESDM.
2.Sampai dengan Mei 2022, telah dibangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebanyak 332 unit di 279 Lokasi dan Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) 369 unit di 369 Lokasi. Sebaran SPKLU dan SPBLU masih terkonsentrasi di pulau Jawa, khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
3.Pengembangan Electric Vehicle dan Infrastruktur Pendukung hingga tahun 2030 sesuai Grand Strategi Energi Nasional (GSEN):
a.Potensi jumlah Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) Roda 4 sekitar 2,2 juta unit dan Roda 2 sekitar 13 juta unit, sehingga diperlukan instalasi pengisian listrik sebanyak 31.859 SPKLU dan 67.000 SPBKLU;
b.Proyeksi pengurangan konsumsi BBM dengan asumsi Kendaraan BBM Roda 4 1.800 liter/tahun dan Kendaraan BBM Roda 2 300 liter/tahun, adalah sebesar 6,03 juta kilo liter pada tahun 2030;
c.Potensi pengurangan emisi CO2 sebesar 9,33 juta ton
(Disti)