Hubungi Kami       

19 Syawal 1445 H

BILIK : Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi

bilik---kewajiban-penyampaian-spt-tahunan-orang-pribadi.jpg

 

Diskominfo Kota Bogor – Kamis 15 Nov 2023, Pada Podcast kali ini “Bilik: Bincang Informasi dan Publik” membahas Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi. Podcast Bilik edisi pajak ini terselanggara atas kerjasama Diskominfo Kota Bogor dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Bogor. Dua orang narasumber pada podcast kali ini akan membahas dan menjelaskan tata cara serta pengenalan pajak yang terkhusus di Kota Bogor. Narasumber pertama pada podcast kali ini adalah Endrawan Nugraha sebagai Penyuluh Pajak di KPP Pratama Kota Bogor dan yang kedua ada Arif Febriyanto yang juga sebagai Penyuluh Pajak di KPP Pratama Kota Bogor.

Pembahasan dimulai dengan penjelasan Endrawan bagaimana membedakan wajib pajak dan bentuk-bentuknya. Dan pada kesempatan kali ini Endrawan ingin memfokuskan pembahasan dengan topik yang tertuju pada SPT Tahunan Pribadi. Apa yang dimaksud dengan SPT? Pak Endrawan menjelaskan bahwa SPT adalah Surat Pemberitahuan Wajib Pajak terkait dengan perhitungan pajak dan aspek-aspeknya selama satu periode pembayaran pajak.

Bogorian juga harus memastikan dokumen pendukung seperti :

  • Bukti Pemotongan Pajak
  • Daftar Penghasilan
  • Daftar Harta dan Utang
  • Daftar Tanggungan Keluarga
  • Bukti Pembayaran Zakat
  • Dokumen terkait lainnya

 

Kedua Narasumber juga menjelaskan tahapan serta simulasi pelaksanaan pengisian SPT :

  1. Buka www.Pajak.go.id , pilih LOGIN , masukkan NPWP , kata sandi dan kode keamanan , lalu klik login
  2. Pilih Menu : Lapor , lalu pilih Layanan : e-filling
  3. Pilih Buat SPT
  4. Ikuti Panduan yang diberikan , termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
  5. Jika SPT sudah dibuat , sistem akan  menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
  6. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

Diakhir kedua narasumber mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melupakan kewajiban pajak yang harus dilakukan. Mereka juga menekankan bahwa cara pembayaran dan pelaporan SPT bisa sangat fleksibel tanpa dipungut biaya apapun. KPP juga siap melayani jasa konsultasi apabila masyarakat masih banyak yang belum paham dan bingung. - Hanan 

Editor : Diskominfo Kota Bogor

Share On : Twitter Facebook Google+
Boklet Terbaru

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo