Hubungi Kami       

10 Dzulqaidah 1445 H

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor

perda-kawasan-tanpa-rokok-kota-bogor.jpg

1. Selamat siang Bogorian, Perda KTR Kota Bogor tengah ramai diperbincangkan. Apa itu Perda KTR? Dan bagaimana isi dari Perda tsb? Berikut kami ulas seputar Perda KTR Kota Bogor #DukungKTRBogor @MahkamahAgung @kemenkumham_RI  @kemenkesRI  @kemendikbud_RI @humasjabar 
 
2. Perda KTR pertama kali dikeluarkan Pemkot Bogor pada tahun 2009.  Perda KTR mengatur areal KTR, yaitu: tempat umum,  tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, sarana kesehatan dan olahraga. #DukungKTRBogor
 
3. Pimpinan lembaga dan/atau badan pada tempat umum dan tempat kerja yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok DAPAT menyediakan tempat khusus merokok. #DukungKTRBogor
 
4. Pimpinan lembaga dan/atau badan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok WAJIB memasang tanda dilarang merokok atau pengumuman yang dapat berupa pamflet dan/atau audio visual #DukungKTRBogor
 
5. Mengapa hal di atas diatur dgn Perda KTR? Karena perda ini bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif. Perda ini juga memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat #DukungKTRBogor
 
6. Perda KTR juga melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan yang tidak kalah penting untuk mencegah perokok pemula #DukungKTRBogor
 
7. Pada pasal 16 Perda KTR juga ditetapkan; Orang dan/atau lembaga dan/atau badan yang menjual rokok di Kawasan Tanpa Rokok dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok tetapi dapat ditunjukkan dengan tanda tulisan ”DISINI TERSEDIA ROKOK” #DukungKTRBogor
 
8. Selain itu Bogorian, Setiap orang, lembaga, dan/atau badan yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan dan/atau pencabutan izin, denda adminsitratif, sanksi polisional #DukungKTRBogor
 
9. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan dengan cara pemberian teguran tertulis pertama, pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan, pemberian teguran tertulis ketiga, penindakan atau pelaksanaan sanksi polisional dan/atau pencabutan izin #DukungKTRBogor
 
10. Pada tahun 2018, Pemkot Bogor merevisi Perda ini menjadi Perda KTR nomor 10 tahun 2018. Pada perda terbaru, ditambahkan jenis wilayah yang termasuk KTR. Perda terbaru juga memasukkan Vape sebagai salah satu jenis rokok #DukungKTRBogor
 
11. Pada revisi Perda KTR pemerintah melakukan perubahan terkait persyaratan penyediaan smoking area sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mengacu pada peraturan Bersama antara Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri #DukungKTRBogor
 
12. Syarat smoking area yaitu Berada di ruang terbuka, Terpisah dari gedung, tempat, ruang utama, Jauh dari tempat orang berlalulalang, Ada penanda yang menyatakan tempat khusus merokok dan Ada peringatan tentang bahaya merokok #DukungKTRBogor 
 
13. Pada Perda KTR Kota Bogor tidak ada pasal yang mengatur tentang petani tembakau karena tidak ada petani tembakau di wilayah Kota Bogor #DukungKTRBogor
 
14. Dalam penindakan di lapangan, Pemkot Bogor hanya menutup display dan mencabut spanduk atau atribut rokok serta memberikan sosialisasi terkait aturan KTR di Kota Bogor #DukungKTRBogor
 
15. Perda ini dibuat sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada seluruh masyarakat Kota Bogor suapya bisa lebih sehat, terutama menjaga anak-anak dari menjadi perokok pemula #DukungKTRBogor
 
16. Info lengkap mengenai Perda KTR nomor 12 tahun 2009 bisa membuka tautan : https://jdih.kotabogor.go.id/index.php/Home/Home/katalog/56/308 #DukungKTRBogor
 
17. Link untuk revisi Perda KTR no 10 tahun 2018 ditautan : https://jdih.kotabogor.go.id/index.php/Home/Home/katalog/56/517 #DukungKTRBogor
 
18. Sehingga dapat disimpulkan penjualan rokok di Kota Bogor DIATUR, bukan DILARANG. Penjualan rokok diperbolehkan dengan cara tidak mendisplay. (cont)
 
Pedagang juga dilarang menjual rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun #DukungKTRBogor
 
19. Jadi Bogorian mari pahami isi, maksud dan tujuan dari Perda KTR Kota Bogor. Mari lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan sayangi diri sendiri #DukungKTRBogor

Editor : Diskominfo Kota Bogor

Share On : Twitter Facebook Google+
Boklet Terbaru

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo