Diskominfo Kota Bogor – Pada hari kamis, 12 Oktober 2023, Melalui platform Youtube Sipatahunan Official menyuguhkan konten pengetahuan dalam podcast “ Bilik “. Yang dipandu oleh Cindy, Dua narasumber keren dari perwakilan duta GenRe 2023 Kota Bogor, yakni Alma, dan Hireyuki. Berbicara tentang merencanakan kehidupan berkeluarga yang baik dan benar.
Pernikahan dini adalah pernikah yang berlangsung pada umur dibawah usia reproduksi yaitu kurang dari 21 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria ( BKKBN ). Sedangkan pernikahan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang belum dewasa atau dibawah usia 18 tahun.
Remaja juga mempunyai tantangan dalam membangun masa depan, dimana remaja harus mempunyai rasa bertanggung jawab dan memiliki prinsip dikehidupannya. Salah satu tantangan untuk remaja yaitu pernikahan dini, ditahun 2019 pemerintah mensahkan Undang – Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang – Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang – Undang ini menyatakan bahwa perubahan kebijakan mengenai batasan usia perkawinan. Terdapat perbedaan UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 antara lain :
Batasan Usia
|
UU No. 1 Tahun 1974
|
UU No. 16 Tahun 2019
|
Laki – laki 19 tahun
Perempuan 16 tahun
|
Laki – laki 19 Tahun
Perempuan 19 Tahun
|
Dispensasi
|
Dimungkinkan
|
Dimungkinka, tapi dengan syarat
|
Orangtua
|
Mengajukan Dispensasi
|
Mengajukan Dispensasi, tapi pengadilan harus mendengarkan alas an orangtua kedua belah pihak.
|
Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batasan minimal 19 tahun. Akan tetapi diusia 19 tahun lebih baik karena di anggap mampu melakukan pernikahan dengan baik dan dapat terhindar dari perceraian. Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi terjadinya fenomena sosial pernikahan dini yaitu :
- Ekonomi : Kesiapan ekonomi keluarga, kurangnya ekonomi keluarga, dan utang piutang.
- Pendidikan : Kurangnya ilmu pengetahuan, ilmu agama, dan wawasan terkait bahayanya pernikahan dini.
- Sosial : Masih adanya adat istiadat untuk menikah dibawah usia ideal
Selain itu, beberapa dampak yang akan timbulkan akibat pernikahan dini bagi remaja Perempuan maupun Laki – laki , antara lain :
- Kesehatan : Kesehatan reproduksi dan kehamilan
- Psikologis : Risiko gangguan Kesehatan mental
- Sosial : Berkurangnya keaktifan dimasyarakat, dan dikucilkan
- Ekonomi : Terbebani oleh nafkah keluarga, pekerjaan belum stabil
Pernikahan dini dapat mengancam masa depan remaja yang membuat mereka harus berfikir lebih dewasa untuk menghadapi tanggung jawab yang besar dalam membina rumah tangga, sehingga perlu adanya pembekalan ilmu Pendidikan, finansial, dan kesehatan.
Lantas bagaimana cara mengurangi angka pernikahan dini di kota bogor? Dengan Menerapkan pendewasaan usia perkawinan ( PUP ), Mengikuti kegiatan sosial yang positif dan produktif, pembekalan tentang seks kepada remaja, dan mengedukasi masyarakat agar lebih sadar bahaya pernikahan dini. - Hauwa