Hubungi Kami       

20 Jumadil Akhir 1446 H

Kunjungan kerja Spesifik Komisi II DPR RI Evaluasi Pelayanan Publik di Kota Bogor

kunjungan-kerja-spesifik-komisi-ii-dpr-ri-evaluasi-pelayanan-publik-di-kota-bogor.jpg

Senin, 06 Desember 2022 – Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang membahas mengenai Evaluasi Pelayanan Publik di Kota Bogor diterima oleh Wakil Wali Kota, Dedie A Rachim di Paseban Sri Bima Balaikota Bogor. Kunjungan ini juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudy Mashudi dan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Bogor, Asep Zaenal Rahmat.

Kunjungan tersebut membahas mengenai evaluasi pelayanan publik di Kota Bogor dimulai dari penyampaian informasi yang disampaikan oleh Dedie A Rachim. Pelayanan publik Kota Bogor menerapkan 3 prinsip. Pertama prinsip akuntabilitas, maksudnya ialah pelayananan publik harus bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, prinsip transparansi maksudnya ialah bagaimana setiap kegiatan yang diadakan dalam pemerintah mampu dilihat dan diamati serta tidak adanya suatu proses dibelakang yang tersembunyi. Ketiga, prinsip ialah pastisipasi, maksudnya ialah bagaimana pemerintah dapat melibatkan warga sebagai subjek pembangunan dalam proses pelayanan publik.

Pemerintah memastikan 3 unsur dalam pelayanaan publik yaitu kepastian waktu setiap pelayanan berapa lama waktunya, biaya, dan ketiga ialah prosedur. Ketiga unsur ini pemerintah masukan dalam standar pelayanan publik di Kota Bogor.  

Untuk memudahkan hal-hal yang berkaitan dengan layanan publik, pemerintah Kota Bogor mendekatkan pada pelayanan yang berbasis pada informasi teknologi. Pemerintah Kota Bogor membuat  MPP (Mal Pelayanan Publik) yang berbasis website dan aplikasi untuk bisa bisa memudahkan jalannya pelayanan publik Kota Bogor. 

 

Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.

Sekretaris Diskominfo Kota Bogor menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung pelayanan publik Kota Bogor yang didukung dengan pemanfaatan teknologi komunikasi informasi.

“Diskominfo Kota Bogor memiliki tugas yaitu melakukan standarisasi aplikasi untuk pengembangan dari yang terkait dengan pelayanan publik Kota Bogor. Diskominfo juga memiliki tugas untuk memberikan atau memfasilitasi pengembangan TIK. Diskominfo akan memberikan pendampingan baik aplikasi maupun pendukung itu dapat digunakan,” ujarnya.

Editor : Diskominfo Kota Bogor

Share On : Twitter Facebook Google+
Streaming Sipatahunan
Pengumuman

Booklet Smart City Kota Bogor 2024

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo