Pemerintah Kota Bogor Bogor memperpanjang kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK) hingga dua pekan ke depan atau sekitar tanggal 13 Oktober 2020. Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor melihat angka persebaran Covid-19 yang kian tinggi. Sehingga Kota Bogor kembali pada zona merah setelah seminggu sebelumnya zona oranye.
Dari hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBMK di Kota Bogor yang bertempat di Balai Kota Bogor, Selasa, 29/09/2020. Penularan Covid-19 terbesar ada pada klaster keluarga dan klaster perkantoran. Hal ini dikarenakan banyaknya warga yang pergi keluar kota dengan tujuan apapun kemudian tidak sengaja menularkan pada anggota keluarga. Bagi perkantoran yang memiliki komorbid tidak diperbolehkan untuk berkerja dahulu guna menghindari penularan Covid-19 di sektor perkantoran serta diwajibkan bagi sektor perkantoran memiliki satgas Covid-19 sendiri dan melakukan koordinasi dengan satgas tingkat kota. Meningkatnya angka kematian yang disebabkan oleh penyakit bawaan sehingga memudahkan untuk tertular virus Covid-19 dan tingkat kematian tertinggi terjadi pada laki-laki.
Saat ini sektor Perekonomian dan kesehatan sudah mulai stabil, agar tidak terjadi penurunan yang signifikan maka perlu memperketat pengawasan protokal kesehatan. Dalam perpanjangan PSBMK ini, jam operasional bagi toko, restoran, rumah makan dan yang lainnya diperpanjang, sebelumnya hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB. Tim Merpati dan Tim Elang akan terus membantu dan mengawasi jalannya protokol kesehatan dimasa PSBMK Kota Bogor. (NU)