Hubungi Kami       

21 Jumadil Awal 1446 H

Kajari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti yang Mempunyai Hukum Tetap

kajari-kota-bogor-musnahkan-barang-bukti-yang-mempunyai-hukum-tetap.jpg

Bogor –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dinas-dinas terkait.  Namun, karena masih dalam situasi covid, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sederhana, disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) , Badan Narkoba, dan Dinas Kesehatan Kota Bogor di Kantor Kejaksaan Negeri Bogor, Kamis, 23 Juli 2020.

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari perkara untuk periode September 2019 hingga Juni 2020, sebanyak 112 perkara pidana. Barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), baik dalam pembanding maupun kasasi. Sehingga, 112 perkara tersebut, barang buktinya akan di musnahkan. Jenis-jenis barang bukti tersebut diantaranya narkoba, psikotropika, obat-obat terlarang , uang palsu, senjata tajam dan barang bukti lainnya.  Untuk pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dikubur, dan juga dipotong dengan menggunakan alat.

“Ini adalah barang bukti dari temen-temen yang menggunakan narkoba, handphone untuk berkomunikasi satu dengan yang lain. Lalu ada narkoba yang sudah jadi, obat yang dipalsukan , ganja dan sebagainya, psikotropika, serta celurit. Senjata tajam digunakan oleh anak SMA kemarin , kemudian ada uang palsu, dan lain-lain.” Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bambang Sutrisna.

Bambang menambahkan hingga saat ini Kejari Kota Bogor terus mengupayakan untuk pencegahan peredaran narkoba dan uang palsu. “Untuk menghentikan peredaran narkoba, dan uang palsu kita harus memberikan sosialisasi juga  pemahaman kepada masyarakat, seperti resiko membawa narkoba dan membawa uang palsu.

Sementara itu  Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat yang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, “Hari ini saya melihat 2 dimensi yang bisa kita peroleh. yaitu pembuktian bahwa adanya keseriusan teman-teman kejaksaan tentang penanganan kasus narkoba. kedua, yaitu edukasi dan informasi untuk masyarakat, kita tidak bisa diam saja dalam situasi apapun termasuk dalam kondisi covid, karena terbukti masih banyak penyalahgunaan obat-obatan terlarang, uang palsu dan senjata tajam.” (NA)

Editor : Operator Diskominfo

Share On : Twitter Facebook Google+
Streaming Sipatahunan
Pengumuman

Booklet Smart City Kota Bogor 2024

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo