Hubungi Kami       

19 Jumadil Awal 1446 H

Diskominfo Kota Bogor Sambut Kunjungan Kemendagri untuk Koordinasi Revisi Permendagri No.3 Tahun 2017

diskominfo-kota-bogor-sambut-kunjungan-kemendagri-untuk-koordinasi-revisi-permendagri-no.3-tahun-2017.png

Bogor, 11 Oktober 2024 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor dalam rangka berkoordinasi terkait penyusunan revisi Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementeraian Dalam Negri dan Pemerintah Daerah (Pemda).


Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat, beberapa hal dalam Permendagri No. 3 Tahun 2017 membutuhkan penyesuaian. Tujuan utama kunjungan ini adalah memastikan bahwa revisi yang akan dilakukan lebih komprehensif, sehingga kebutuhan pemerintah daerah dapat terakomodasi secara menyeluruh dalam satu kali revisi.


Terdapat beberapa poin besar untuk perubahan Permendagri tersebut, diantaranya kelembagaan, pendanaan, dan pembinaan & pengawasan. Perubahan terbesar pada aspek kelembagaan ini akan terjadi di tingkat Kota/Kabupaten. Salah satu tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjawab berbagai keluhan dari daerah-daerah, yang selama ini merasa kesulitan dalam mengumpulkan dan mengelola informasi publik sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Permendagri No. 3 Tahun 2017. Dengan revisi ini, diharapkan proses koordinasi dan pengelolaan informasi publik di tingkat daerah menjadi lebih efisien.


Perubahan besar lainnya terkait kelembagaan adalah penempatan PPID Pelaksana. Dalam struktur yang diatur pada Permendagri No. 3 Tahun 2017, PPID Pelaksana berada di bawah Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam revisi yang sedang dibahas, PPID Pelaksana akan tetap berada di Sekretaris OPD, namun dengan penambahan peran pimpinan OPD sebagai penanggung jawab.


Diskominfo Kota Bogor mengungkapkan pandangan terkait Permendagri No. 3 Tahun 2017, yang dinilai dapat menimbulkan dualisme di daerah. Sehingga perubahan Permendagri ini perlu mempertimbangkan beberapa hal, terutama pada posisi dinas yang mengampu PPID utama sekaligus PPID perangkat daerah, di mana belum ada mekanisme yang jelas untuk mendefinisikan tugas ini; Selain itu, definisi hukum mengenai keberatan dan sengketa informasi yang dapat diajukan masih kurang tegas, karena semua informasi yang tidak melalui PPID saat ini tidak dapat disengketakan; Seluruh perangkat daerah sebagai produsen data juga harus memiliki mekanisme yang sinkron dengan PPID Pelaksana dan PPID Utama; Perubahan Permendagri juga perlu mempertimbangkan UU Perlindungan Data Pribadi, karena terdapat informasi yang menyangkut data pribadi; Dan dari sisi pendanaan, seharusnya ada penganggaran untuk PPID untuk mendapatkan sorotan supaya menjadi prioritas, meski tidak di level tinggi.


Masukan dari Diskominfo Kota Bogor yang berada di luar wewenang Kemendagri tidak akan dimasukkan dalam revisi Permendagri, namun akan disampaikan kepada komisioner terkait. Draf revisi Permendagri ini ditargetkan selesai tahun ini, dengan uji publik direncanakan pada semester pertama 2025. Uji publik akan dilaksanakan hingga tingkat provinsi, dengan mengundang beberapa kota dan kabupaten di Jabodetabek. Pemilihan wilayah Jabodetabek didasarkan pada pengalaman dan permasalahan yang lebih kompleks terkait PPID, sehingga diharapkan dapat memberikan masukan yang lebih tajam dan terarah.

Penulis : Meydisah Olivia

Editor : Diskominfo Kota Bogor

Share On : Twitter Facebook Google+
Streaming Sipatahunan
Pengumuman

Booklet Smart City Kota Bogor 2024

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo