Hubungi Kami       

17 Syawal 1445 H

Tahapan E-Government

tahapan-e-government.png

1)    Tahap E-Government menurut Inpres no.3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan, bahwa penerapan E-Government dapat dilaksanakan melalui tingkatan sebagai berikut :
1.    Tingkat persiapan yang meliputi :
a.    Pembuatan situs informasi di setiap lembaga;
b.    Penyiapan SDM;
c.    Penyiapan sarana akses yang mudah misalnya menyediakan sarana Multipurpose Community Center, Wernet, dll;
d.    Sosialisasi situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik.
2.    Tingkat pematangan yang meliputi :
a.    Pembuatan situs informasi publik interaktif;
b.    Pembuatan antar muka keterhubungan antar lembaga lain.
3.    Tingkat pemantapan yang meliputi :
a.    Pembuatan situs transaksi pelayanan publik;
b.    Pembuatan interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain.
4.    Tingkat pemanfaatan yang meliputi :
a.    Pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G (Government To Government), G2B (Government To Business) dan G2C (Government To Citizen) yang terintegrasi.

2)    Model World Bank
Tahapan yang didefinisikan oleh World Bank merupakan model yang paling sederhana. Model ini mengukur derajat interaksi yang diciptakan dari sistem (situs web) yang dimiliki oleh pemerintah. Bentuk-bentuk keterlibatan ini seragam dengan model tahapan klasik yang banyak dikutip tentang evolusi situs web di dunia komersial. Tiga Tahap tersebut: (a) Publish, (b) Interact, (c) Transact.
a.    Publish
Jenis implementasi termudah ini biasanya berskala kecil dan kebanyakan aplikasinya tidak memerlukan sumber daya yang besar dan beragam. Dalam tahap ini yang terjadi adalah sebuah komunikasi satu arah, dimana pemerintah mempublikasikan berbagai data dan informasi yang dimilikinya untuk dapat secara langsung dan bebas diakses oleh masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan melalui internet. Biasanya kanal akses yang dipergunakan adalah komputer atau handphone melalui medium internet, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan untuk mengakses situs (website) departemen atau divisi terkait dimana kemudian user dapat melakukan browsing (melalui link yang ada) terhadap data atau informasi yang dibutuhkan. Contoh aplikasi pada tahap ini:
•    Masyarakat dapat membaca dan mendownload berbagai produk UU maupun peraturan yang ditetapkan Pemerintah (DPR/DPRD), eksekutif (presiden/menteri/gubernur/bupati/walikota) maupun yudikatif (MA).
•    Para pengusaha dapat mengetahui syarat-syarat mendirikan sebuah perusahaan terbatas seperti yang diatur dalam UU dan bagaimana prosedur pendirian harus dilaksanakan;
•    Peneliti dapat mengakses berbagai data statistik hasil pengkajian berbagai lembaga pemerintahan untuk dipergunakan sebagai data sekunder;
•    Ibu-ibu dapat memperoleh informasi mengenai cara hidup sehat dari situs Departemen Kesehatan;
•    Pelajar sekolah menengah dapat mengetahui berbagai program studi yang ditawarkan oleh perguruan tinggi negeri dan akademik milik pemerintah beserta persyaratannya;
•    Rakyat secara on-line dan real-time dapat mengetahui hasil sementara pemilihan umum melalui situs yang dimiliki KPU; dll. 
b.    Interact
Pada tahapan ini terjadi komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat yang berkepentingan. Terdapat dua jenis dalam aplikasi dua arah ini. Pertama, bentuk portal dimana situs memberikan fasilitas searching bagi mereka yang ingin mencari informasi secara spesifik (pada tahap publish, user hanya dapat mengikuti link saja). Kedua, pemerintah memberikan kanal, dimana masyarakat dapat melakukan diskusi secara langsung (chatting, tele-conference, web-TV, dll) maupun tidak langsung (melaui e-mail, frequent ask question, newsletter, mailing list, dll). Contoh aplikasinya:
•    Pasien dapat berkomunikasi gratis dengan dokter melalui keluhan penyakit yang dideritanya melaui web-TV (konsep tele-medicine);
•    Departemen-departemen di Pemerintahan dapat melakukan wawancara melalui chatting atau e-mail dalam proses perekrutan calon-calon pegawai negeri baru;
•    Rakyat dapat berdiskusi secara langsung dengan wakil-wakilnya di DPR atau MPR melalui e-mail atau mailing list tertentu;
•    Perusahaan-perusahaan swasta dapat melakukan tanya jawab mengenai persyaratan tender untuk berbagai proyek yang direncanakan oleh pemerintah;
•    Dosen perguruan tinggi dapat menanyakan dan mencari informasi spesifik mengeni beasiswa melanjutkan studi di luar negeri yang dikoordinir oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi;dll.
c.     Transact
Pada tahapan ini sudah terjadi perpindahan (transfer) uang dari pihak lain sebagai sebuah konsekuensi dari diberikannya layanan jasa oleh pemerintah. Aplikasi ini lebih rumit karena harus memiliki sistem keamanan dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang bertransaksi. Contoh aplikasi ini:
•    Masyarakat dapat mengurus permohonan memperoleh KTP baru atau memperpanjangnya melalui internet;
•    Para wajib pajak dapat melakukan pembayatan pajak individu atau perusahaan secara on-line melalui internet;
•    Melalui aplikasi e-Procurement, rangkaian proses tender proyek-proyek pemerintah dapat dilakukan secara on-line melalui internet;
•    Para praktisi bisnis dapat membeli sejumlah hasil riset yang relevan dengan kebutuhannya yang ditawarkan dan dijual oleh BPS melalui internet (download);
•    Petani yang baru saja melakukan panen dapat langsung menjual padinya ke Badan Urusan Logistik melalui internet;
•    Para pengusaha perkebunan, pertanian, maupun kehutanan dapat secara aktif melakukan jual beli produknya melalui bursa berjangka dari komputernya masing-masing; dll.

3)    Menurut Nugroho (2007), Tahapan perkembangan implementasi E-Government di Indonesia dibagi menjadi empat :
1.    Web Presence, yaitu memunculkan website daerah di internet. Dalam tahap ini, informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat ditampilkan dalam website pemerintah.
2.    Interaction, yaitu web daerah yang menyediakan fasilitas interaksi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Dalam tahap ini, informasi yang ditampilkan lebih bervariasi, seperti fasilitas download dan komunikasi E-mail dalam website pemerintah.
3.    Transaction, yaitu web daerah yang selain memiliki fasilitas interaksi juga  dilengkapi dengan fasilitas transaksi pelayanan publik dari pemerintah.
4.    Transformation, yaitu dalam hal ini pelayanan pemerintah meningkat secara terintegrasi.

4)    Tahap Inisiatif E-Government Washtenaw County
Washtenaw County membagi berbagai inisiatif e-Government yang ada menjadi tiga tahapan besar, yaitu: e-Information, e-Commerce dan e-Democracy (Kinney, 2001). Tiga jenis klasifikasi inisiatif ini merupakan tiga fase besar pengembangan e-Government :
 
1.    e-Information
    Konsep e-Information terkait dengan obyektif bagaimana agar seluruh stakeholder pemerintah, terutama yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat  dapat di satu sisi menyediakan dan di sisi lain mengakses informasi secara cepat dan tepat melalui berbagai kanal akses. Kanal akses tersebut dapat merupakan saluran komunikasi tradisional seperti kantor-kantor, telepon, fax, dan lain sebagianya maupun melalui media teknologi informasi seperti internet, call center, web-TV, PDA (Personal Digital Assistant), dan lain-lain. 
        Program pembangunan aplikasi e-government dalam tahapan ini biasanya dimulai dengan membangun website yang berisi informasi mengenai berbagai hal yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang seyogiyanya merupakan tugas pemerintah untuk menyediakannya. Dengan adanya website ini diharapkan masyarakat dapat secara mandiri mencari data dan informasi yang dibutuhkannya, sekaligus memungkinkan terjadinya komunikasi yang interaktif antara mereka dengan pihak pemerintah yang membangun website tersebut. Pada aplikasi yang lebih kompleks, biasanya website tersebut telah menjadi sebuah portal pengetahuan (knowledge portal) yang di dalamnya tidak sekedar berisi data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat, namun lebih jauh lagi berisi berbagai pengetahuan penting yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. 
2.    e-Commerce
    Pada tahap e-Commerce, konsep pelayanan yang ada tidak hanya berhenti pada pertukaran informasi antara masyarakat dan pemerintahnya, tetapi lebih jauh sudah melibatkan sejumlah proses transaksi pertukaran barang dan/atau jasa. Masyarakat yang selama ini perlu mendatangi kantor-kantor pemerintahan secara fisik untuk berbagai proses perijinan dan berbagai pembayaran, seperti membuat Kartu Tanda Penduduk, Surat Ijin Mengemudi, Penyetoran Pajak Bumi Bangunan, dan lain-lain saat ini tidak perlu berpergian lagi karena semua hal tersebut dapat dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan media internet.
3.    e-Democracy
    Pada tahap e-Democracy, terjadi suatu lingkungan yang kondusif bagi pemerintah, wakil rakyat, partai politik, dan konstituennya untuk saling berkomunikasi, berkolaborasi, dan berkoopreasi melalui sejumlah proses interaksi melalui media internet. Dalam kaitan ini, masyarakat dapat menyampaikan penilaian dan pandangannya terhadap kinerja pemerintah dan menyampaikan pendapatnya secara bebas kepada para wakil rakyat secara online dengan menggunakan fasilitas semacam e-mail, mailing list, discussion/forum, chatting, dan polling. Arah perkembangan akhirnya adalah bagaimana membangun sistem pemilihan umum yang dapat dilakukan secara online. Dengan adanya komunikasi politik yang intensif dan terbuka ini, maka diharapkan akan dapat membantu mempromosikan proses demokrasi di negara yang bersangkutan.
    Ketiga fase ini perlu dijalankan prosesnya satu per satu secara sekuensial karena memang satu fase merupakan landasan bagi pengembangan fase berikutnya. Fase terberat tentu saja adalah fase ketiga, dimana dibutuhkan tidak hanya infrastruktur teknologi informasi yang kuat, tetapi juga dibutuhkan perubahan kultur yang besar di masyarakat (suprastruktur).

Editor : Diskominfo Kota Bogor

Share On : Twitter Facebook Google+
Boklet Terbaru

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo