Hubungi Kami       

21 Jumadil Awal 1446 H

Peraturan Daerah (Perda) dalam membuang sampah

Lagi-lagi kebiasaan buruk Masyarakat membuang sampah sembarangan kesungai menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Sementara Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah kebijakan yang melarang warga untuk membuang sampah di aliran sungai. Hal tersebut ditanggapi oleh Guru besar Arsitektur lanskap Institut Pertanian Bogor (IPB), Hadi Susilo Arifin . Pola pikir masyarakat harus diubah , hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang dampaknya membuang sampah di aliran sungai kerugian membuang sampah kealiran sungai akan berdampak kepada masyarakat bogor.

 Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan , Bahwa pihak Pemerintah Kota Bogor membuat aturan melalui peraturan daerah (Perda) Dalam pengelolaan sampah. masyarakat  harus bisa mengelola sampah , salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan cara R3 atau dengan kerjasama melalui Bank Sampah yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kota Bogor , yang ada di wilayah bogor selatan . Sementara Untuk sanksi kepada Masyarakat yang membuang sampah dialiran sungai akan dikenakan sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) .

Editor : Diskominfo Kota Bogor

Share On : Twitter Facebook Google+
Streaming Sipatahunan
Pengumuman

Booklet Smart City Kota Bogor 2024

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo