DINAS perindustrian dan perdagangan (Disperindag) beserta satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan razia minuman berakohol di kecamatan Bogor Utara, Dalam razia tersebut petugas berhasil menemukan gudang Miras seluas 12x10 meter pesegi, yang berisi ratusan botol minuman keras di kawasan Kedung Halang.
Dalam penelusuran gudang tersebut seharusnya sebagai penyimpanan makanan ringan. Razia tersebut di lakukan untuk menindaklanjuti peraturan Menteri Perdagangan (permendag) nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman berakohol.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Boorg Bambang Budianto dalam sidak siang itu, Menemukan sebanyak 40 lebih miras yang kadar alkoholnya di bawah 5%. Di Kota Bogor Khususnya masih banyak minimarket yang menjual minuman beralkohol di bawah 5% tersebut.
Dengan ditemukannya gudang minuman beralkohol, maka setiap bulannya akan ada aparat wilayah mengecek keadaan minimarket. Kabid perdagangan pada Disperindag Mangahit Sinaga dari sekian banyak pengusaha minimarket yang di undang walikota untuk membahas regulasi itu, hanya satu pengusaha yang memenuhi panggilan. Apabila ada minimarket yang masih mejual minuman keras maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha.