Hubungi Kami       

27 Jumadil Akhir 1446 H

PPKM Level 3, Kota Bogor Lakukan Pembaruan Aturan Pusat Pembelanjaan

ppkm-level-3,-kota-bogor-lakukan-pembaruan-aturan-pusat-pembelanjaan.jpg

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang mengemukakan bahwa Kota Bogor turun status PPKM menjadi Level 3.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merespon baik keputusan tersebut dengan memberikan izin operasional pada pusat pembelanjaan yang sempat berhenti beroperasi akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bogor. Penurunan status PPKM menjadi Level 3, memberikan harapan yang besar bagi masyarakat Kota Bogor untuk dapat kembali melakukan aktivitas seperti sebelumnya diiringi dengan penurunan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor. 

 

Pemberian izin operasional pusat pembelanjaan ini tentunya diikuti dengan adanya beberapa pembaruan terkait aturan memasuki pusat pembelanjaan. Hal ini, dilakukan sebagai upayah meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, berikut beberapa aturan baru yang wajib di ketahui bagi para pengunjung pusat pembelanjaan : 

  1. Kapasitas pengunjung maksimal 50% dan jam operasional berlangsung sampai pukul 21.00 WIB.
  2. Semua pengunjung dan pegawai diwajibkan memiliki aplikasi Peduli Lindungi yang digunakan untuk melakukan skrining sebagai syarat memasuki kawasan pusat pembelanjaan.
  3. Restoran/rumah makan/kafe yang berada di dalam pusat pembelanjaan, dapat memberikan pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, serta di dalam satu meja diisi maksimal 2 orang dan durasi makan maksimal 60 menit.
  4. Kategori penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
  5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat pembelanjaan untuk saat ini belum dapat beroperasi (ditutup).

 

Sementara itu, lain hal dengan aturan pada pasar rakyat dengan kategori non kebutuhan sehari-hari dimana dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.

 

Berlakunya kembali operasional pusat pembelanjaan, diharapkan dapat mendorong laju percepatan roda ekonomi dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku selama berlangsungnya jam operasional untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

 

(Peliput : Bunga Rahmadita)

Editor : Diskominfo Kota Bogor

Share On : Twitter Facebook Google+
Streaming Sipatahunan
Pengumuman

Booklet Smart City Kota Bogor 2024

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo