Hubungi Kami       

17 Syawal 1445 H

Sosialisasi Pengaduan Masyarakat Kota Bogor Berbasis Android

Bogor, Selasa 17 April 2018, bertempat di Grand Asana Pangrango Hotel, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bogor mengadakan Sosialisasi Aplikasi Pengaduan Masyarakat Kota Bogor Berbasis Android. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bogor Bapak Drs. Firdaus M.Si. 

Kegiatan sosialisai ini dihadiri oleh seluruh perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, sekitar 70 orang peserta dari Badan, Dinas, Kantor, Bagian-bagian pada Sekretariat Daerah, dan Kecamatan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfostandi Kota Bogor memaparkan bahwa saat ini, Kota Bogor memiliki 2 aplikasi: Aplikasi Pengaduan Masyarakat yang menerima pengaduan masayarakat secara umum berkaitan dengan kinerja Pemerintah Kota Bogor dan Aplikasi NTPD 112 (Nomor Tunggal Panggilan Darurar) yang menerima pengaduan masyarakat yang bersifat gawat darurat, seperti kebakaran, pencurian, perampokan, pelecehan, penganiayaan, tawuran dan sebagainya.

Masyarakat cenderung menggunakan aplikasi pengaduan yang tidak berbayar seperti NTPD 112, bahkan hanya untuk coba coba saja. Akibatnya, pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Aspirasi Warga 1500511 cenderung menurun, sementara pengaduan masyarakat melalui NTPD 112 begitu banyak, namun pengaduan valid yang benar isinya hanya berapa persen nya saja.

Dengan adanya aplikasi BISA (Bogor Integrated System Aspiration) atau Aplikasi Sistem Aspirasi Terintegrasi Kota Bogor ini, Kominfo telah meyatukan fungsi kedua aplikasi tersebut. Dimana aplikasi ini memiliki kelebihan mencakup pengaduan umum dan kegawatdaruratan. Kelebihan lain, masyarakat tidak perlu membayar lebih untuk mengajukan pengaduan. Cukup menggunakan kuota internet yang ada di hp nya.

Kasi Pengelolaan Komunikasi Publi, Netty Herawati, S.Kom. menyampaikan beberapa kelebihan lain dari Aplikasi BISA ini, seperti: validasi pengaduan yang masuk melalui analisa foto yang diunggah pelapor. Saat laporan dilakukan, harus disertai foto saat itu dan lokasi saat laporan dilakukan. Unggah foto dari media simpan bisa dideteksi sebagai laporan palsu

Editor : Diskominfo Kota Bogor

Share On : Twitter Facebook Google+
Boklet Terbaru

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo