Diskominfo Kota Bogor – Rabu 29 November 2023, Pada Podcast “Bilik : Bincang Informasi Publik” yang ketiga ini dengan edisi pajak. Kali ini akan membahas tentang serba serbi NPWP, yang tentu masih dibawakan oleh pemateri dari penyuluh pajak yang siap memberi informasi tentang topik seputar perpajakan. Dua narasumber pada Bilik edisi pajak kali ini adalah dua Penyuluh Pajak Perempuan dari KPP Pratama Bogor, yaitu Fahira Anindita & Nanda Kartika. Nabila Destiawan sebagai Host juga turut serta dalam membimbing Podcast Bilik edisi ketiga dengan pajak.
Sebelum dimulai kepada bahasan utama kedua narasumber mengingatkan bahwa perlu diketahui ada beberapa kategori individu yang wajib pajak tetapi tidak wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kategori individu teresbut adalah individu yang sudah memiliki penghasilan, tetapi belum memiliki NPWP, sehingga dapat dianggap bahwa NPWP yang digunakan adalah NPWP dari orang tua atau walinya yang mengawasi. Host juga menyinggung soal NPWP efektif dan non-efektif, didasari dari banyaknya pertanyaan “apakah semua masyarakat yang memiliki NPWP, wajib untuk membayar dan melaporkan pajak?”. Fahira menjelaskan maka dari itu NPWP dibagi menjadi dua kategori, yang peertama adalah NPWP efektif dan yang kedua adalah NPWP non-efektif. NPWP efektif adalah NPWP yang dapat digunakan serta memiliki kewajiban maupun hak atas perpajakan dan segala bentuknya. NPWP non-efektif memiliki arti sebaliknya, yaitu NPWP yang tidak memiliki hak dan kewajiban atas perpajakan dan segala bentuknya tetapi masih tetap bisa digunakan sesuai mana fungsinya.
Pada pembahasan selanjutnya Fahira dan Nanda juga menjelaskan sudah diterapkannya rencana dalam pengintergrasian antara NPWP dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang nantinya tidak membuat banyak data penomoran dan lebih efisien dalam pendataan. Walaupun sekarang sudah melakukan penerapan satu KK (Kartu Keluarga) satu NPWP. Tetapi dengan perkembangan zaman, sistem tersebut akan mulai bertambah variasi dan jenisnya sesuai dengan keadaan yang ada. Pada akhirnya muncul kasus-kasus baru juga seperti salah satunya NPWP ganda. NPWP ganda berarti adanya individu yang memiliki dua NPWP. Menurut Nanda adanya sistemasi yang belum terlalu matang sehingga dalam kasusnya NIK individu tersebut belum terdaftar memiliki NPWP menurut Kantor DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang bersangkutan. Dan rata-rata menurut Nanda kebanyakan NPWP ganda akan diketahui setelah orang tersebut akan melakukan pemadanan NIK.
Diakhir Nanda dan Fahira berpesan agar Masyarakat tidak lupa untuk melakukan pemadanan NIK sebelum tanggal 31 Desember 2023. Bila nantinya tidak melakukan pemadanan NIK, orang terebut akan dianggap tidak mempunyai NPWP. Dan akibatnya akan diterapkan tarif dari pajak penghasilan yang lebih tinggi dari normalnya. Mereka juga meningatkan kepada Masyarakat agar tidak lupa melakukan laporan SPT (Surat Pajak Tahunan) sebelum tanggal 31 Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan. - Hanan