11 Syawal 1445 H
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang mengemukakan bahwa Kota Bogor turun status PPKM menjadi Level 3.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merespon baik keputusan tersebut dengan memberikan izin operasional pada pusat pembelanjaan yang sempat berhenti beroperasi akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bogor. Penurunan status PPKM menjadi Level 3, memberikan harapan yang besar bagi masyarakat Kota Bogor untuk dapat kembali melakukan aktivitas seperti sebelumnya diiringi dengan penurunan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor.
Pemberian izin operasional pusat pembelanjaan ini tentunya diikuti dengan adanya beberapa pembaruan terkait aturan memasuki pusat pembelanjaan. Hal ini, dilakukan sebagai upayah meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, berikut beberapa aturan baru yang wajib di ketahui bagi para pengunjung pusat pembelanjaan :
Sementara itu, lain hal dengan aturan pada pasar rakyat dengan kategori non kebutuhan sehari-hari dimana dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Berlakunya kembali operasional pusat pembelanjaan, diharapkan dapat mendorong laju percepatan roda ekonomi dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku selama berlangsungnya jam operasional untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
(Peliput : Bunga Rahmadita)
Editor : Diskominfo Kota Bogor