Pada tanggal 17 Desember 2018 Diskominfostandi Kota Bogor mengikuti Workshop Keterbukaan Informasi Publik “Standar Minimal Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor” di New Ayuda Hotel Cipayung, jalan Raya Puncak, Bogor, yang diselenggarakan oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bogor. Peserta yang hadir pada kegiatan workshop ini adalah perwakilan Perangkat Daerah dan BUMD Kota Bogor sebanyak kurang lebih 50 orang, dengan narasumber Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Bapak Dan Satriana. Acara Workshop dibuka oleh Plt. Asisten Umum Setda Kota Bogor, Drs. Hanafi, M.Si, yang menyampaikan bahwa dengan adanya Pengelolaan keterbukaan informasi publik, salah satu keuntungan yang didapatkan adalah dapat menginformasikan dan mensosialisasikan program dan kegiatan secara baik dan utuh kepada masyarakat, dan dapat memberikan keterangan-keterangan yang jelas sesuai prosedur yang ada kepada pihak-pihak yang meminta informasi.
Namun kurangnya pemahaman para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap pentingnya pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta arti PPID itu sendiri masih menjadi kendala. Sehingga melalui kegiatan workshop ini diharapkan dapat menambah dan meningkatkan pemahaman para PPID terhadap pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Untuk menunjang pengelolaan KIP, Pemerintah Kota Bogor telah berupaya menerapkan beberapa langkah, diantaranya penerbitan regulasi untuk mendukung regulasi dari pusat dan menyediakan website resmi agar informasi yang diinginkan masyarakat dapat dengan mudah diakses dan lebih terbuka.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dan Satriana dalam paparannya menyampaikan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu dengan tugas mengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik. PPID merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai Undnag-Undang tersebut, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID wajib untuk memenuhi prosedur dalam melayani dan menangani pihak yang meminta informasi. PPID tidak wajib melayani pemohon informasi jika tidak mengikuti prosedur permohonan.
Pengklasifikasian informasi yang dikelola PPID terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.
(Diskominfostandi/Bidang KIP)