Selasa 4, April 2017. Dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pemanfaatan data kependudukan untuk aplikasi-aplikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bogor dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Jl. Raya Rambay No. 70 Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pejabat terkait yang melakukan kunjungan antara lain Kepala Bidang Layanan e-Government: Ahmad Irawan, S.I.P, M. Si, Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi: Rudi Laksamana, S.Kom, Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor Aa Ahyauddin, SE.,S.Kom. dan staf pada Seksi Pengembangan Aplikasi: Saeful Hamdi, A.Md. Kom untuk melakukan Koordinasi dan Konsultasi terkait Pemanfaatan Data Kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi. Kunjungan diterima oleh: Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Sukabumi: Irwan Fajar, SH., M.Si (Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan TIK), Indra Lesmana, S.Kom (Kepala Seksi Pengembangan dan pengelolaan Sistem Elektronik), Yusep Nofriyadi (Kasi Infrastruktur dan Keamanan Informasi), dan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabum: Drs. Soheh Abdurahman, M.Pd (Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan) beserta staf pengelola Aplikasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
Penduduk merupakan objek kebijakan yang bersifat aktif dan dinamis, selalu berubah setiap saat, selain itu urusan dan kepentingan penduduk tidak hanya melibatkan satu Lembaga/ Instansi, permasalahan muncul ketika data yang disimpan oleh salah satu Lembaga/ Instansi tidak seragam ketika disandingkan dengan urusan dan kepentingan di lintas Lembaga/ Instansi. Integrasi Database Kependudukan merupakan salah satu solusi yang dapat dijadikan sebagai sarana pembenahan data kependudukan yang berbeda antara Lembaga/ Instansi, padahal Instansi/ Lembaga yang menangani urusan dan kepentingan penduduk tersebut mengambil data dan informasi dari sumber objek yang sama, yakni penduduk. Untuk kebutuhan Integrasi Database Kependudukan di Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi mengeluarkan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2014 tentang Penataan Database Kependudukan di Kabupaten Sukabumi dan Peraturan Bupati No. 52 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Integrasi Database Kependudukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Aplikasi Sistem Informasi Integrasi Database Kependudukan (SIIDaKep) dibangun untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam menyajikan berbagai laporan kependudukan yang dinamis dan akurat, serta terintegrasi ke berbagai data kependudukan yang tersedia di Lembaga/Instansi lain yang telah menjalin MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
SIIDaKep ini tersimpan didalam sebuah Komputer Server yang memiliki kapasitas besar serta dapat berjalan dan diakses melalui jaringan publik (internet), DataBase Management System (DBMS) SIIDaKep ini diperkuat oleh Oracle versi 11g R2 64bit dan Microsoft Windows Server 2012 R2 64bit, semua perangkat lunak (software) tersebut telah memiliki lisensi resmi dari masing-masing pemegang merk. Pengembangan Sistem Integrasi Database Kependudukan akan dilakukan secara bertahap dan terus menerus (kontinyu) agar stabilitas sistem tetap terjaga, pengembangan perlu dilakukan karena semakin banyaknya (terus bertambah) Lembaga/ Instansi yang melakukan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi dalam melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan di sektor kepentingan lain. Digitalisasi Data Dokumen Kependudukan merupakan langkah lanjut untuk menjaga arsip dari berbagai resiko dan bahaya kehilangan dokumen milik penduduk yang bersifat “aktif”
Pada Prosesnya, data penduduk yang dikelola oleh masing-masing intstansi pemegang data penduduk akan dipadankan dengan data penduduk yang ada di Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabuptaen Sukabum melalui aplikasi SIIDaKep. Data yang sudah valid akan digunakan lebih lanjut untuk kepentingan pengambilan keputusan dan publikasi