22 Jumadil Awal 1446 H
Dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi pada 2 Juli 2020, Pemkot Bogor mulai menerapkan fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) per 3 Juli 2020 hingga satu bulan ke depan. Seperti apa?
Dalam keterangan resminya di Balaikota Bogor, Kamis (2/7/2020), Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyampaikan keputusan penerapan fase Pra-AKB dengan mengizinkan beroperasinya sejumlah sektor di Kota Bogor.
Menurut Bima, pertarungan melawan Covid-19 ini adalah ibarat lari marathon. Sehingga strateginya juga harus jangka panjang. “Walaupun ada data-data yang relatif membahagiakan dan sangat baik, tetapi cara pandang kita tetap cara pandang marathon tadi. Misalnya mau lari 10 KM, lalu hingga kilometer ke-5 catatan waktunya masih baik, tapi belum tentu di kilometer ke-6 atau ke-7 kita bisa tetap baik. Barangkali bisa tidak sampai garis finish. Jadi, data-data itu kita sikapi betul-betul perspektif jangka panjang. Strateginya harus matang,” ungkap Bima Arya.
Ia mencontohkan, angka reproduksi efektif (Rt) atau angka penyebaran Covid-19 di Kota Bogor merupakan paling rendah dibanding daerah lain di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut angka Rt Kota Bogor 0,33.
“Jadi, mengingat kedekatan kita dengan Jakarta, angka ini sangat baik. Tapi sekali lagi, kita harus tetap waspada. Ini marathon, ini jangka panjang. Bahkan, dari Jabar ada prediksi puncak pandemi masih awal tahun depan. Kami pada prinsipnya menyelaraskan antara aspek kesehatan dan ekonomi. Kesehatan adalah yang utama. Namun ekonomi juga harus diperhatikan,” kata Bima.
Untuk itu, lanjutnya, mulai 3 Juli 2020 Kota Bogor akan memasuki fase Pra-AKB. “Ini PSBB yang berbeda, tetapi belum juga dikatakan full AKB karena ada beberapa yang sudah kita buka dan diizinkan beroperasi tetapi masih banyak juga yang perlu waktu untuk diizinkan. Fase Pra-AKB akan dilaksanakan selama satu bulan ke depan,” ujarnya.
Dalam fase Pra-AKB ini, Bima Arya kembali membuka sektor baru yang diperbolehkan operasi, yakni transportasi seperti ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) serta kegiatan-kegiatan di hotel selain fasilitas penginapan.
“Di bidang transportasi, ojol dan opang diizinkan untuk mengangkut penumpang mulai Senin, 6 Juli 2020 pada jam 4 pagi sampai jam 12 malam dengan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitizer selalu disiapkan, kendaraan disemprot disinfektan setiap habis beroperasi, penumpang wajib memakai hairnet,” terang Bima.
“Penumpang juga diimbau untuk membawa helm sendiri. Kendaraan dipasang penyekat. Saya kira teman-teman pengemudi ojol sudah punya mekanismenya. Penyekat ini tidak harus dipasang di motor tetapi bisa melekat seperti diransel oleh pengemudi ojol. Kemudian Pemkot mewajibkan operator untuk menyediakan cek poin kesehatan. Sehingga bisa di tes kesehatan bagi para pengemudi,” tambahnya.
Bima melanjutkan, untuk angkutan perkotaan (angkot), diizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga 60 persen dari daya tampung dan beroperasi mulai jam 04.00 WIB hingga jam 23.00 WIB. Sementara kendaraan pribadi dapat membawa penumpang sesuai daya tampung. “Terminal penumpang beroperasi mulai jam 4 pagi hingga jam 10 malam. Stasiun kereta buka jam 4 pagi sampai jam 11 malam,” imbuhnya.
Sektor lainnya, yakni hotel, kata Bima, diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan, baik itu resepsi pernikahan maupun kegiatan MICE seperti workshop, seminar, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang diajukan kepada pemerintah kota.
“Jadi bukan berarti kemudian bebas. Setiap harus hotel mengajukan protokol kesehatannya dan mekanismenya sama seperti kita memverifikasi kesiapan protokol kesehatan di mall. Kita akan cek di lapangan, apabila belum siap, belum akan diizinkan. Apabila siap, kita akan ujicoba dengan catatan-catatan. Jadi hanya hotel-hotel yang siap dengan protokol kesehatan yang boleh beroperasi,” terangnya.
Namun demikian, lanjutnya, bagi bidang-bidang yang masih memiliki risiko tinggi belum diizinkan beroperasi, baik sektor pendidikan, olahraga kontak fisik maupun hiburan. “Berenang sampai saat ini masih menunggu protokol kesehatan. Kemudian lembaga pendidikan juga belum. Untuk tempat wisata dan pusat kebugaran silahkan mengajukan protokol kesehatan, saya sendiri dan pak wakil akan mengundang pengelola pusat kebugaran untuk mendengar konsep protokol kesehatannya. Tadi juga kami sudah mendengar konsep dari Kebun Raya juga. Jadi prinsipnya per sektor,” tandasnya.
Surat Pernyataan Bersama
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengungkapkan bahwa terkait dengan fasilitas kesehatan, tercatat ada delapan rumah sakit yang mendapatkan SK dari Gubernur Jawa Barat yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan covid-19.
“Kepada delapan rumah sakit yang sudah dilakukan asesmen yang jadwal terakhirnya hari ini, dilakukan monitoring secara langsung terkait hasil reassment oleh Pemprov maupun Pemkot Bogor. Jadi nantinya, setelah ada keputusan maka setiap rumah sakit harus menyatakan surat pernyataan bersama yang di dalamnya antara lain berisi apabila terjadi insiden atau kasus penambahan covid terkonfirmasi positif, maka kita dapat melakukan penutupan sementara,” ungkapnya.
Hal yang sama juga, kata Dedie, berlaku untuk mall atau pusat perbelanjaan, tempat wisata, hotel maupun restoran. “Kami akan dorong dari masing-masing dinas untuk juga menyiapkan surat pernyataan bersama yang tujuannya adalah berkomitmen protokol covid yang sudah ditetapkan. Kemudian memastikan juga secara konsisten. Dan apabila di kemudian hari, hasil monitoring per unit kerja atau per OPD ini ditemukan ada beberapa kelemahan dan simpul-simpul yang memungkinkan terjadinya r
Dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi pada 2 Juli 2020, Pemkot Bogor mulai menerapkan fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) per 3 Juli 2020 hingga satu bulan ke depan. Seperti apa?
Dalam keterangan resminya di Balaikota Bogor, Kamis (2/7/2020), Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyampaikan keputusan penerapan fase Pra-AKB dengan mengizinkan beroperasinya sejumlah sektor di Kota Bogor.
Menurut Bima, pertarungan melawan Covid-19 ini adalah ibarat lari marathon. Sehingga strateginya juga harus jangka panjang. “Walaupun ada data-data yang relatif membahagiakan dan sangat baik, tetapi cara pandang kita tetap cara pandang marathon tadi. Misalnya mau lari 10 KM, lalu hingga kilometer ke-5 catatan waktunya masih baik, tapi belum tentu di kilometer ke-6 atau ke-7 kita bisa tetap baik. Barangkali bisa tidak sampai garis finish. Jadi, data-data itu kita sikapi betul-betul perspektif jangka panjang. Strateginya harus matang,” ungkap Bima Arya.
Ia mencontohkan, angka reproduksi efektif (Rt) atau angka penyebaran Covid-19 di Kota Bogor merupakan paling rendah dibanding daerah lain di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut angka Rt Kota Bogor 0,33.
“Jadi, mengingat kedekatan kita dengan Jakarta, angka ini sangat baik. Tapi sekali lagi, kita harus tetap waspada. Ini marathon, ini jangka panjang. Bahkan, dari Jabar ada prediksi puncak pandemi masih awal tahun depan. Kami pada prinsipnya menyelaraskan antara aspek kesehatan dan ekonomi. Kesehatan adalah yang utama. Namun ekonomi juga harus diperhatikan,” kata Bima.
Untuk itu, lanjutnya, mulai 3 Juli 2020 Kota Bogor akan memasuki fase Pra-AKB. “Ini PSBB yang berbeda, tetapi belum juga dikatakan full AKB karena ada beberapa yang sudah kita buka dan diizinkan beroperasi tetapi masih banyak juga yang perlu waktu untuk diizinkan. Fase Pra-AKB akan dilaksanakan selama satu bulan ke depan,” ujarnya.
Dalam fase Pra-AKB ini, Bima Arya kembali membuka sektor baru yang diperbolehkan operasi, yakni transportasi seperti ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) serta kegiatan-kegiatan di hotel selain fasilitas penginapan.
“Di bidang transportasi, ojol dan opang diizinkan untuk mengangkut penumpang mulai Senin, 6 Juli 2020 pada jam 4 pagi sampai jam 12 malam dengan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitizer selalu disiapkan, kendaraan disemprot disinfektan setiap habis beroperasi, penumpang wajib memakai hairnet,” terang Bima.
“Penumpang juga diimbau untuk membawa helm sendiri. Kendaraan dipasang penyekat. Saya kira teman-teman pengemudi ojol sudah punya mekanismenya. Penyekat ini tidak harus dipasang di motor tetapi bisa melekat seperti diransel oleh pengemudi ojol. Kemudian Pemkot mewajibkan operator untuk menyediakan cek poin kesehatan. Sehingga bisa di tes kesehatan bagi para pengemudi,” tambahnya.
Bima melanjutkan, untuk angkutan perkotaan (angkot), diizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga 60 persen dari daya tampung dan beroperasi mulai jam 04.00 WIB hingga jam 23.00 WIB. Sementara kendaraan pribadi dapat membawa penumpang sesuai daya tampung. “Terminal penumpang beroperasi mulai jam 4 pagi hingga jam 10 malam. Stasiun kereta buka jam 4 pagi sampai jam 11 malam,” imbuhnya.
Sektor lainnya, yakni hotel, kata Bima, diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan, baik itu resepsi pernikahan maupun kegiatan MICE seperti workshop, seminar, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang diajukan kepada pemerintah kota.
“Jadi bukan berarti kemudian bebas. Setiap harus hotel mengajukan protokol kesehatannya dan mekanismenya sama seperti kita memverifikasi kesiapan protokol kesehatan di mall. Kita akan cek di lapangan, apabila belum siap, belum akan diizinkan. Apabila siap, kita akan ujicoba dengan catatan-catatan. Jadi hanya hotel-hotel yang siap dengan protokol kesehatan yang boleh beroperasi,” terangnya.
Namun demikian, lanjutnya, bagi bidang-bidang yang masih memiliki risiko tinggi belum diizinkan beroperasi, baik sektor pendidikan, olahraga kontak fisik maupun hiburan. “Berenang sampai saat ini masih menunggu protokol kesehatan. Kemudian lembaga pendidikan juga belum. Untuk tempat wisata dan pusat kebugaran silahkan mengajukan protokol kesehatan, saya sendiri dan pak wakil akan mengundang pengelola pusat kebugaran untuk mendengar konsep protokol kesehatannya. Tadi juga kami sudah mendengar konsep dari Kebun Raya juga. Jadi prinsipnya per sektor,” tandasnya.
Surat Pernyataan Bersama
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengungkapkan bahwa terkait dengan fasilitas kesehatan, tercatat ada delapan rumah sakit yang mendapatkan SK dari Gubernur Jawa Barat yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan covid-19.
“Kepada delapan rumah sakit yang sudah dilakukan asesmen yang jadwal terakhirnya hari ini, dilakukan monitoring secara langsung terkait hasil reassment oleh Pemprov maupun Pemkot Bogor. Jadi nantinya, setelah ada keputusan maka setiap rumah sakit harus menyatakan surat pernyataan bersama yang di dalamnya antara lain berisi apabila terjadi insiden atau kasus penambahan covid terkonfirmasi positif, maka kita dapat melakukan penutupan sementara,” ungkapnya.
Hal yang sama juga, kata Dedie, berlaku untuk mall atau pusat perbelanjaan, tempat wisata, hotel maupun restoran. “Kami akan dorong dari masing-masing dinas untuk juga menyiapkan surat pernyataan bersama yang tujuannya adalah berkomitmen protokol covid yang sudah ditetapkan. Kemudian memastikan juga secara konsisten. Dan apabila di kemudian hari, hasil monitoring per unit kerja atau per OPD ini ditemukan ada beberapa kelemahan dan simpul-simpul yang memungkinkan terjadinya resiko baru, maka resikonya adalah penutupan,” pungkasnya. (prokompim)
esiko baru, maka resikonya adalah penutupan,” pungkasnya. (prokompim)
Editor : Diskominfo Kota Bogor
Komplek Balaikota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No 10 Bogor
Jawa Barat - Indonesia
Telp : + 62251- 8321075 Ext. 287
e-mail Admin Web: kominfo@kotabogor.go.id