Kejahatan siber atau kerap dikenal dengan cyber crime merupakan tindak perilaku kejahatan berbasis komputer dan jaringan internet. Pelaku dari kejahatan siber biasanya akan meretas sistem untuk memperoleh data korban yang bersifat privasi. Terdapat berbagai jenis tindak kejahatan siber. Berikut empat jenis tindak kejahatan siber:
Penipuan Phising
Seperti namanya, phising yang dapat diartikan pelaku “memancing” para korbannya untuk memberikan identitas dan informasi pribadi. Banyak orang yang tak sadar sedang terkena penipuan phising karena pelaku yang pintar berbicara dengan “memancing” pertanyaan-pertanyaan jebakan kepada korban.
Peretasan
Peretasan merupakan upaya menyusup kepada sistem komputer tanpa izin. Beberapa hal yang biasa dilakukan para peretas yaitu membobol sistem, mencuri data pribadi, dan data keuangan.
Cyber Stalking Cyber Stalking atau Penguntitan siber merupakan penggunaan internet dan teknologi lainnya untuk menguntit atau meneror korban. penguntit akan melakukan sesuatu secara berulang-ulang. Selain membuat korban merasa terganggu, perilaku penguntit tersebut dapat pula membahayakan nyawa korban.
Cyber Bullying Cyber Bullying merupakan perundungan atau penindasan yang dilakukan secara online melalui internet dan teknologi lainnya. Biasanya hal ini terjadi pada kolom komentar di berbagai media sosial.
Banyaknya jenis kejahatan siber yang ada, membuat kita harus lebih waspada serta bijak dalam menggunakan media internet. Terlebih pelaku kejahatan siber tidak pandang bulu, sehingga siapa saja dapat menjadi korban kejahatan siber.