Hubungi Kami       

21 Syawal 1445 H

Mari Bijak Menggunakan Media Sosial

mari-bijak-menggunakan-media-sosial.jpg

perkembangan teknologi saat ini banyak sekali mempengaruhi proses penyebaran informasi dan komunikasi, Terutama bagi orang-orang yang menggunakan media sosial, bahkan saat ini penggunaan media sosial sudah masuk ke dalam aktivitas masyarakat sehari-hari

Berdasarkan data dari katadata.co.id pengguna media sosial di Indonesia pada tahun 2017 mencapai 96 juta pengguna. Dan Pada tahun 2022, pengguna media sosial diperkirakan akan mencapai lebih dari 25,3 juta pengguna, atau meningkat lebih dari 30 persen.

Hal ini pula yang membuat Indonesia masuk posisi lima besar, sebagai pengguna media sosial terbesar di dunia. Namun sangat disayangkan karena masih sangat banyak masyarakat Indonesia yang belum bijak dalam menggunakan media sosial.

Hal ini dapat kita liat dari banyaknya berita bohong, sara, dan ujaran kebencian yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Maka dari itu marilah kita bijak dalam menggunakan media sosial.

dan berikut ini adalah cara bagi kita semua, agar cerdas dalam menggunakan media sosial.

1. Jangan Asal membagikan berita yang tidak jelas sumbernya

Sebelum membagikan suatu postingan kita harus cek terlebih dahulu apakah postingan tersebut benar atau tidak, dengan mencari tahu melalui media yang terpercaya mengenai konten tersebut

2. Tidak sembarangan membagikan data pribadi di media sosial

Jangan mengunggah  mengenai data pribadi Anda secara sembarangan ke dalam media sosial. seperti nama asli, tanggal lahir, dan alamat lengkap rumah karena hal tersebut dapat dijadikan sebagai bahan penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

3. Hati-hati dalam membagikan dan membuat konten yang berbau sara dan pornografi

Jangan membuat konten yang dapat menimbulkan konflik seperti ujaran kebencian kepada suatu suku, ras dan agama. Karena Pemerintah saat ini membuat peraturan khusus. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat UU ITE nomor 11 tahun 2008. Salah satu peraturan yang tertuang di dalam undang-undang tersebut ialah mengenai penyebaran konten SARA. Maka dari itu setiap warga negara yang membuat konten sara dapat di pidanakan

4. Menggunakan etika dalam berkomunikasi di media sosial

Kita harus menggunakan etika dalam berkomunikasi di media sosial, biasakan menggunakan bahasa yang baik dan sopan dalam berkomentar dan membuat postingan

 

Sumber gambar: https://accurate.id/digital-marketing/social-media-management/ 

Penulis: Carly Lumban Gaol

Editor : Diskominfo Kota Bogor

Share On : Twitter Facebook Google+
Boklet Terbaru

Survey Kepuasan Masyarakat

Profile DISKOMINFOSTANDI

Info SMARTCITY 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2018

Booklet Smart City Kota Bogor 2019

Booklet Smart City Kota Bogor 2020

Booklet Smart City Kota Bogor 2021

News On Kominfo